Senin, 09 Juli 2018

BOS

Apa itu Bos?

BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) adalah Program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. 

Penyaluran Dana


Penyaluran dana BOS digunakan untuk membiayai pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan ekstrakurikuler, kegiatan ujian dan ulangan, pengadaan barang habis pakai, layanan daya dan jasa, perawatan sekolah, gaji honorarium bulanan, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, pembayaran pengelolaan BOS, dan pembelian perangkat komputer.

Larangan Penggunaan BOS

Sebagai salah satu upaya proses transparansi bantuan BOS, masyarakat dapat memantau penyaluran dana BOS. Kemendikbud mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana semestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan dana BOS.

Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/index.php 

Berita terkait BOS : Tatacara Pelaporan BOS

Load disqus comments

0 komentar