Penyaluran dana BOS berdasarkan perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dalam 3 bulan sekali (triwulan) dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
Triwulan I
A. Perhitungan
alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off
Dapodik tanggal 15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
B. Perhitungan
alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15
Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Apabila ada perbedaan yang
signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off
tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah
(untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).
Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan
salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan digunakan dalam
penetapan alokasi final sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya
digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan
ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
2)
Triwulan II
A. Perhitungan
alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II menggunakan
data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan
disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
B. Perhitungan
alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan
data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30
Januari dan hasil cut off tanggal 30 April. Apabila ada perbedaan yang
signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal
30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk
pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).
Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan
salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan
alokasi final sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya digunakan
untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan
ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
3)
Triwulan III
A. Perhitungan
alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III menggunakan
data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan
disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
B. Perhitungan
alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan
data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30
April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.Apabila ada perbedaan yang
signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal
30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk
sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).
Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan
salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang digunakan dalam penetapan
alokasi final sekolah di triwulan III. Data yang dipilih selanjutnya digunakan
untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan
ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
4)
Triwulan IV
A. Perhitungan
alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV menggunakan
data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan
disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
B. Perhitungan
alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan
data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21
September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Apabila ada perbedaan yang
signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off
tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah
(untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).
Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan
salah satu diantara 2 (dua) data hasil cut off di atas yang digunakan dalam
penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV.
Data
yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan
IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
Download
juknis bos pencairan dana bos triwulan 1, 2, 3, dan 4 di Lampiran
Sumber : http://www.bangmuning.net/2018/03/jadwal-pencairan-dana-bos-tw-1-2-3-4.html
0 komentar