Jumat, 31 Agustus 2018

Semua Anak Kabupaten Malang Segera Miliki KTP

Semua Anak Kabupaten Malang Segera Miliki KTP


MALANGTIMES - Akhir tahun 2018, seluruh anak di Kabupaten Malang dengan total jumlah 585.315 orang pada tahun 2017 lalu ditarget mendapatkan kartu identitas penduduk anak atau lebih dikenal dengan KIA (kartu identitas anak). 
Hal ini secara langsung disampaikam Edi Susanto, pelaksana harian (Plh) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Edi menyatakan, pihaknya memiliki target pada akhir tahun 2018 bisa menyelesaikan penerbitan KIA. 
"Target kami seperti itu. Sampai saat ini sudah sekitar 500 lembar yang sudah diterbitkan. Dan akan terus kami gencarkan sampai 100 persen di akhir tahun," kata Edi. 
Optimisme Dispendukcapil Kabupaten Malang dipacu antusiasme warga dengan adanya pengurusan KIA. Hal ini sudah terlihat sejak digelarnya Expo Pembangunan dan Hiburan Rakyat 2018 beberapa waktu lalu. Saat itu Dispendukcapil menghadirkan bus pelayanannya di areal acara. 
Hampir sekitar seribu warga dalam dua hari memadati stan dan bus pelayanan Dispendukcapil untuk mengurus KIA. Hal tersebut tentunya di luar ekspektasi Dispendukcapil. Pasalnya,  sosialisasi untuk KIA memang belum semasif pelayanan administrasi kependudukan lainnya. 
Antusiasme yang besar masyarakat inilah yang menjadi catatan penting bagi Dispendukcapil untuk menyukseskan program KIA. Targetnya 100 persen anak di Kabupaten Malang memiliki KIA pada akhir tahun ini. 
Target tersebut juga akan diikuti dengan berbagai sosialisasi mengenai KIA di berbagai wilayah. Sehingga nantinya seluruh masyarakat yang memiliki anak usia 0-17 tahun kurang sehari bisa mendapatkan haknya terkait identitas kependudukan. 
"Sosialisasi secara masif tentunya menjadi pintu kami agar masyarakat semakin mengetahui dan memahami mengenai KIA. Kami akan pakai inovasi jebol anduk untuk hal tersebut," ujar Edi. 
KIA secara fungsi sama dengan KTP-el untuk warga usia 17 tahun ke atas. Keduanya juga merupakan administrasi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Bedanya, KIA khusus  dimiliki oleh anak mulai baru lahir sampai usia 17 tahun kurang sehari. Untuk anak baru lahir sampai usia 5 tahun, KIA tanpa menggunakan foto. Sedangkan untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang sehari menggunakan foto.  
Disinggung mengenai waktu pengurusan KIA,  Edi mengatakan tidak membutuhkan waktu yang lama. "Hanya sekitar 15 menit saja. Persyaratan hanya membawa foto copy akta kelahiran, fotokopi KK dan fotokopi KTP orang tua," ujarnya. 
Sedangkan untuk foto bagi anak di atas 5 tahun berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.  “Foto juga disesuaikan dengan tanggal kelahiran anak. Jika tanggal ganjil, background fotonya berwarna merah. Sedangkan tanggal genap berwarna biru," beber dia. 
Sumber Berita : MALANG TIMES
Load disqus comments

0 komentar