Semua Anak Kabupaten Malang Segera Miliki KTP
MALANGTIMES - Akhir tahun 2018, seluruh anak di
Kabupaten Malang dengan total jumlah 585.315 orang pada tahun 2017 lalu
ditarget mendapatkan kartu identitas penduduk anak atau lebih dikenal
dengan KIA (kartu identitas anak).
Hal ini secara langsung disampaikam Edi Susanto, pelaksana harian
(Plh) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten
Malang beberapa waktu lalu. Edi menyatakan, pihaknya memiliki target
pada akhir tahun 2018 bisa menyelesaikan penerbitan KIA.
"Target kami seperti itu. Sampai saat ini sudah sekitar 500 lembar
yang sudah diterbitkan. Dan akan terus kami gencarkan sampai 100 persen
di akhir tahun," kata Edi.
Optimisme Dispendukcapil Kabupaten Malang dipacu antusiasme warga
dengan adanya pengurusan KIA. Hal ini sudah terlihat sejak digelarnya
Expo Pembangunan dan Hiburan Rakyat 2018 beberapa waktu lalu. Saat itu
Dispendukcapil menghadirkan bus pelayanannya di areal acara.
Hampir sekitar seribu warga dalam dua hari memadati stan dan bus
pelayanan Dispendukcapil untuk mengurus KIA. Hal tersebut tentunya di
luar ekspektasi Dispendukcapil. Pasalnya, sosialisasi untuk KIA memang
belum semasif pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
Antusiasme yang besar masyarakat inilah yang menjadi catatan penting
bagi Dispendukcapil untuk menyukseskan program KIA. Targetnya 100 persen
anak di Kabupaten Malang memiliki KIA pada akhir tahun ini.
Target tersebut juga akan diikuti dengan berbagai sosialisasi
mengenai KIA di berbagai wilayah. Sehingga nantinya seluruh masyarakat
yang memiliki anak usia 0-17 tahun kurang sehari bisa mendapatkan haknya
terkait identitas kependudukan.
"Sosialisasi secara masif tentunya menjadi pintu kami agar masyarakat
semakin mengetahui dan memahami mengenai KIA. Kami akan pakai inovasi
jebol anduk untuk hal tersebut," ujar Edi.
KIA secara fungsi sama dengan KTP-el untuk warga usia 17 tahun ke
atas. Keduanya juga merupakan administrasi yang wajib dimiliki oleh
setiap warga negara Indonesia. Bedanya, KIA khusus dimiliki oleh anak
mulai baru lahir sampai usia 17 tahun kurang sehari. Untuk anak baru
lahir sampai usia 5 tahun, KIA tanpa menggunakan foto. Sedangkan untuk
anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang sehari menggunakan foto.
Disinggung mengenai waktu pengurusan KIA, Edi mengatakan tidak
membutuhkan waktu yang lama. "Hanya sekitar 15 menit saja. Persyaratan
hanya membawa foto copy akta kelahiran, fotokopi KK dan fotokopi KTP
orang tua," ujarnya.
Sedangkan untuk foto bagi anak di atas 5 tahun berukuran 3 x 4
sebanyak 2 lembar. “Foto juga disesuaikan dengan tanggal kelahiran
anak. Jika tanggal ganjil, background fotonya berwarna merah. Sedangkan
tanggal genap berwarna biru," beber dia.
Sumber Berita : MALANG TIMES
0 komentar