Kamis, 12 Juli 2018

Juknis BOS

Petunjuk Teknis ( JUKNIS) tahun 2018

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 untuk  meningkatkan  akses  dan  mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,  pemerintah pusat perlu  mendorong  pemerintah  daerah dalam menyelenggarakan  pendidikan  bagi  masyarakat melalui pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS).  Agar pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran diperlukan petunjuk teknis.

Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bahwa  Dana  BOS  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan pada:
a)  SD
b)  SMP
c)  SMA
d)  SMK
e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Dana  BOS  tersebut dialokasikan  dan  dilaksanakan  sesuai  dengan petunjuk teknis BOS.  Petunjuk  teknis  BOS merupakan pedoman  bagi  pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS.

Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan  jumlah  BOS  untuk  sekolah  Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018  adalah sebagai berikut:  
  a. Sekolah  dengan  jumlah  peserta  didik  60  atau  lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1. SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu  rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
2. SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap  sebesar Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  dikalikan  jumlah peserta didik
3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
4. SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00  (dua  juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik

  b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 :
1. Penerima kebijakan alokasi minimal
  a. SD  sebesar  60  (enam  puluh)  dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  b. SMP/SMP Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar 60  (enam  puluh)  dikalikan Rp1.000.000,00  (satu juta rupiah)
  c. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  60  (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
2. Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
  a. SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
  b. SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
  c. SMA/Sekolah  Terintegrasi/SMA  Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
  d. SMK  Rp1.400.000,00  (satu  juta  empat  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
  e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  Rp2.000.000,00  (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik

c. Jumlah  BOS  untuk  kelas  jauh,  SMP  Terbuka  dan  SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid  karena  pengelolaan  dan  pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

·         Selengkapnya Link Download Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor (No)  1 Tahun 2018
·         Download Juknis BOS SD Tahun 2018 
·         Download Juknis BOS SMP Tahun 2018 
·         Download Juknis BOS SMA SMK Tahun 2018 

Sekian pemberitahuan tentang Juknis Dana BOS. Terimakasih. Semoga bermanfaat:) 

Sumber : https://goeroendeso.wordpress.com/2018/02/06/petunjuk-teknis-juknis-bos-tahun-2018/
Load disqus comments

0 komentar