Petunjuk Teknis ( JUKNIS) tahun 2018
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 untuk meningkatkan
akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan
nasional, pemerintah pusat perlu mendorong pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian
dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS). Agar pengalokasian
dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan
sasaran diperlukan petunjuk teknis.
Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bahwa Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a) SD
b) SMP
c) SMA
d) SMK
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Dana BOS
tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
teknis BOS. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah BOS untuk sekolah Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
4. SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 :
1. Penerima kebijakan alokasi minimal
a. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
c. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
2. Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
b. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
c. SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
d. SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
c. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
·
Selengkapnya Link Download
Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor (No) 1 Tahun 2018
·
Download Juknis BOS SD Tahun 2018
·
Download Juknis BOS SMP Tahun 2018
·
Download Juknis BOS SMA SMK Tahun 2018
Sekian pemberitahuan tentang Juknis Dana BOS. Terimakasih. Semoga bermanfaat:)
Sumber : https://goeroendeso.wordpress.com/2018/02/06/petunjuk-teknis-juknis-bos-tahun-2018/
0 komentar