Cara Menyusun RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah)
1. RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah)
RKAS adalah kegian perencanaan kerja terkait dengan belanja
sekolah sesuai dengan anggaran masing - masing sekolah. Setiap lembaga
diwajibkan untuk membuat RKAS, yang selalu dilaksanakan pada setiap
tahun anggaran maupun tahun ajaran. RKAS ini ditujukan yakni agar
sekolah memiliki perencanaan yang tepat sehingga anggaran telah
teralokasi dengan pembelanjaan yang sesuai dengan kegiatan kerja sekolah
dan tidak digunakan secara tidak teratur.
2. Langkah - Langkah Dalam Menyusun RKAS
Untuk menyusun RKAS dengan baik dan benar maka kita perlu
memperhatikan sistematika dalam penyusunannya. RKAS yang tidak disusun
secara sistematik maka hanya akan menghasilkan pembagian anggaran yang
mungkin telah dianggap sesuai, akan tetapi hal ini sangat menyimpang
karena RKAS sangat memperhatikan tiap tiap kegiatan yang dilaksanakan
Sekolah.
Dalam menyusun RKAS sistematika yang harus kita perhatikan
adalah Kalender Pendidikan sebagai pedoman dalam membuat Jadwal Belanja
Sekolah Standarisasi Harga yang harus sesuai dengan daerah masing -
masing. Kemudian Analisa kegiatan dan harga, kemudian membuat sebuah
Rencana Anggaran Belanja Selama 1 Tahun setelah itu baru kita Ringkas
menjadi RKAS.
a. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan ini berfungsi sebagai pedoman kita dalam
membuat perencaan Pembelanjaan sekolah, selain kalender pendidikan kita
juga bisa berkoordinir dengan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan maupun
Dinas Kabupaten terkati kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 Tahun
kedepan.
b. Standar Upah dan Harga
Standar Upah dan Harga ini sangatlah penting, dikarenakan
disetiap masing-masing Daerah pasti memiliki standar upah dan harga yang
telah ditetapkan oleh Bupati masing masing. Dalam RKAS kita juga harus
memperhatikan hal ini dikarenakan apabila kita dalam menyusun RKAS
dengan jenis belanja yang melebihi Standarisasi Harga, maka kita dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
c. Analisis Kegiatan dan Harga
Setelah kita membuat jadwal dan mengetahui standar upah dan
harga, kita dapat memasukannya dalam sebuah analisa belanja yang kita
sesuaikan dengan jenis-jenis kegiatan yang ada di Lembaga kita masing
masing. Dalam membuat analisa kita harus benar-benar mengetahui Aturan
tentang barang apa yang diperbolehkan untuk dimasukan dalam kebutuhan
belanja sekolah, kita dapat mengetahuinya dengan melihat Juknis BOS,
atau Juknis Anggaran yang lain.Setelah analisa kita buat, maka kita bisa mendapatkan Jumlah Harga di
setiap kegiatan yang ada di Lembaga kita masing - masing. Kenapa kita
membuat analisa sendiri, hal ini dikarenakan pemerintah belum
mengeluarkan SNI Analisa terkait dengan Kegiatan Sekolah.
d. Membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) Selama 1 Tahun
Setelah kita membuat analisa dan kita memperoleh harga di setiap masing
masing kegiatan, kita dapat memasukannya kedalam RAB selama satu tahun,
tentunya kita harus memperhatikan daripada jadwal yang telah kita buat
dari awal tadi. Setelah RAB kita selesaikan maka kita tinggal memasukan kedalam Form
RKAS yang lebih ringkas sebagai pedoman Alokasi Belanja Sekolah kita
selama 1 tahun ke depan.
Berita Terkait Aplikasi RKAS BOS : Cara Penyusunan Pelaporan BOS Tahap 2
0 komentar