Rabu, 08 Agustus 2018

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Mengkaji Penerapan Absensi Online ASN Guru

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Mengkaji Penerapan Absensi Online ASN Guru



SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang menyiapkan program absensi secara online tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru.
Hal itu merupakan bagian dari upaya Dindik Kabupaten Malang mendisplinkan tingkat kehadiran ASN Guru di Sekolah untuk menunaikan tugas sebagai pengajar.
Kepala Dindik Kabupaten Malang, M Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian atas program absensi online ASN Guru tersebut. Selanjutnya program itu nantinya akan diusulkan ke Bupati Malang untuk disetujui dan secepatnya dilakukan sosialisasi.
"Awal tahun 2019 mendatang program Absensi Online ASN Guru mulai diterapkan," kata Hidayat, Selasa (7/8/2018).
Dijelaskan Hidayat, usai dilakukan kajian dan disetujui Bupati Malang nantinya selain langkah sosialisasi pihaknya juga akan masuk dalam tahap penyediaan alat absensi online. Kemungkinan pengadaan peralatan absensi online tersebut bisa menggunakan dana BOS di masing-masing Sekolah.
Ini dikarenakan harga peralatan Absensi online tersebut tidak mahal karena berbasis teknologi android.
"Untuk itu, kami akan bicarakan dahulu terkait pengadaan alat absensi online dengan pihak terkait," ucap Hidayat.
Memang, diakui Hidayat, penerapan absensi online bagi ASN Guru di Kabupaten Malang dirasa sudah waktunya dilakukan.
Ini setelah jumlah ASN Guru di Kabupaten Malang yang mencapai sekitar 8.000 orang dengan wilayah Kabupaten Malang cukup luas penggunaan teknologi maju untuk absensi ASN dinilai cukup efisien.
Karena dengan sistem absensi online tersebut akan memudahkan Dindik mengawasi kegiatan ASN Guru diberbagai wilayah di Kabupaten Malang.
Di samping itu, tambah Hidayat, apabila ada ASN Guru dalam absensi online nantinya tidak terdata kehadiranya selama empat hari dalam satu bulan tanpa keterangan akan dilakukan kroscek ke ASN bersangkutan.
Bila ASN Guru dari ketidak hadiranya selama empat hari tidak memberikan alasan tepat dimungkinkan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Dan dimungkinkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidikan) dari ASN Guru akan ditunda realisasinya.
"Jadi nantinya dengan absensi online terkoneksi dengan server Dindik diharapkan akan lebih mendisiplinkan ASN Guru dalam menjalankan tugas mengajar di Sekolah, dan itu juga sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang," tutur Hidayat.


Load disqus comments

0 komentar