Latar Belakang Dana BOS
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat
3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan
bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP)
serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat
diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun
2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah
mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun
lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli
2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian
program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah
telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS,
dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami
perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran
dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota
dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai
tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama
tetapi melalui pemerintah provinsi.
Sumber :http://dikbud.pulaumorotaikab.go.id/infobos/read/tentang-bos/1/sekilas-tentang-program-bantuan-operasional-sekolah-bos.html
0 komentar